Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ombudsman Maluku tidak Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus Penembakan di Tual

Editor by Editor
01/03/2023
Reading Time: 4 mins read
0
Ombudsman Maluku tidak Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus Penembakan di Tual

Hasan mengaku, IPTU Hamin Siompo mengetahui Syafei dan Ongen adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sayangnya, dirinya tidak menyerahkan keduanya kepada BNN, melainkan memulangkannya.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

“Saat penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 Mei 2022, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada peserta gelar bahwa pada saat penembakan oleh tim BNN Kota Tual merupakan bagian dari upaya paksa terjadi, Ongen dan Syafei membawa narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan Subbid Paminal terkait adanya fakta baru tersebut, Itwasda Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada tanggal 2 September 2022.

Audit dengan tujuan tertentu dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya adalah bahwa IPTU Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

“Dengan demikian Itwasda Polda Maluku merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap IPTU Hamin Siompo dengan memindahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku guna menghindari terjadinya intervensi di lingkup Satreskrim Polres Tual maupun masyarakat,” sebutnya.

Menurut Hasan, Polda Maluku mengaku dengan didapatkannya fakta baru tersebut, maka mereka perlu melakukan analisa kembali terkait tindak lanjut penanganan Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyidikan yang dilakukan juga ditemui hambatan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Senpi Dinas yang digunakan anggota BNN Kota Tual, yakni Moh Novri Patamangi.

Hambatan tersebut dengan pertimbangan bahwa Syafei telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika. Sementara Ongen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Kota Tual dan diterbitkan DPO.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“(Hambatan lainnya yaitu) Saudara Novri Patamangi adalah anggota BNN Kota Tual yang dilengkapi surat perintah untuk melakukan penangkapan kasus narkotika dengan TO adalah Syafei. Juga adanya pengakuan IPTU Hamin Siompo baik tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menutupi fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Terhadap fakta yang ditemukan tersebut, Polda Maluku, lanjut Hasan, akan berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Koordinasi dilakukan untuk melakukan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan fakta hukum baru. Di mana adanya rekayasa atas perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 oleh IPTU Hamin Siompo.

“Polda Maluku akan meghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKTRES TUAL/POLDAMALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tual saat melakukan penegakan hukum terhadap saudara Syafei dan Ongen ke BNN RI,” ungkapnya.

Dengan berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Hasan mengaku pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.

“Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 36 bagian g, yang menyatakan bahwa Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ambonkita.comBNN Kota Tualkasus penembakanKota TualMaladministrasiOmbudsman MalukuPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

Belanja Barang-barang Berikut di Promo Tahun Baru Supaya Lebih Untung

Ratusan Liter Miras Sopi dari Kamariang Diamankan Polisi

Ratusan Liter Miras Sopi dari Kamariang Diamankan Polisi

Recommended Stories

PPP Gelar Bedah Dapil, Ini Target di Kota Ambon

PPP Gelar Bedah Dapil, Ini Target di Kota Ambon

01/29/2023
Warga Kasieh Hilang Kontak saat Melaut dengan Ketinting

Warga Kasieh Hilang Kontak saat Melaut dengan Ketinting

01/18/2026
Menteri Edhy Prabowo : LIN Maluku Menjadi Kenyataan

Menteri Edhy Prabowo : LIN Maluku Menjadi Kenyataan

08/30/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In