Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat akan Digelar di Maluku
Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pemusnahan miras ilegal jenis sopi, Kamis (21/7/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan miras sopi ke dalam selokan di depan Markas Polresta Ambon, Jalan Dr Latumeten, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)
Peserta pelatihan diminta untuk selalu mengikuti arahan bimbingan dan petunjuk instruktur. Juga dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, sehingga bisa menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas.
“Hindari perbuatan yang dapat menurunkan martabat Polri,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Baca Berita Lainnya
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Ambon Gelar Anjangsana dan Berbagi Kasih
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pages: 1 2
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.








