Penipu Berkedok Polisi Diringkus, Korban 16 Orang Ambon
“Jika korban tidak membawa surat-surat kendaraan maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, terdapat 13 orang lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka di wilayah kota Ambon.
“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian 1 unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
- Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Ambon
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
Tersangka saat ini sudah diamankan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam dipidana dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








