Penipu Berkedok Polisi Diringkus, Korban 16 Orang Ambon
“Jika korban tidak membawa surat-surat kendaraan maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, terdapat 13 orang lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka di wilayah kota Ambon.
“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian 1 unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
- Sidak SPN, Kapolda Maluku: Masa Depan Polri Ditentukan dari Kualitas Pendidikan di SPN
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Polda Maluku Gelar Operasi Anti Narkotika, Sasaran Pertama Tempat Hiburan Malam
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Tersangka saat ini sudah diamankan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam dipidana dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








