AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria hidung belang ini dijadikan tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan, Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.
Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.
Sebelum memeriksa tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu mengambil keterangan sejumlah saksi, termasuk korban pencabulan di hari berbeda.
Kasat Reskrim AKP La Beli yang dikonfirmasi membenarkan saat ini Sekdis Pariwisata Maluku itu sementara diperiksa. “Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Beli.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur ini mengaku setelah penetapan tersangka, rencananya akan langsung ditahan.
“Pasti ditahan. Dan yang bersangkutan sementara diperiksa dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekdis Pariwisata Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Perbuatan bejat dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Tawaran pria mesum ini sontak ditolak korban. Bahkan, uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu yang diberikan pelaku enggan diterima oleh korban.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 7 September 2024,” tambah Luhukay.
Luhukay mengaku saat ini tiga orang saksi telah dimintai keterangannya. “Hari ini sebanyak tiga orang saksi sementara diperiksa. Untuk pelaku belum. Kita akan informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Ambonkita.com, penyidik Satreskrim Polresta Ambon siang tadi mendatangi kantor dinas Pariwisata Maluku di bilangan Jalan Jenderal Sudirman.
“Infonya tadi penyidik datang untuk memeriksa CCTV,” kata sumber kepada Ambonkita.com.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post