Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Dilimpahkan ke Penuntut Umum
AMBONKITA.COM– Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, akhirnya diserahkan Kejari Ambon kepada penuntut umum.
Tiga tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yaitu Ibu LI, kepala DLHP Ambon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS, manager salah satu SPBU di Kota Ambon.
“Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum) minggu kemarin,” kata Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, via telepon selulernya, Selasa (21/9/2021).
- Sidak SPN, Kapolda Maluku: Masa Depan Polri Ditentukan dari Kualitas Pendidikan di SPN
- Polda Maluku Gelar Operasi Anti Narkotika, Sasaran Pertama Tempat Hiburan Malam
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
Selanjutnya, setelah proses tahap II dilakukan, para tersangka tersebut akan disidangkan tidak lama lagi di Pengadilan Negeri Ambon sebagai terdakwa.
Untuk diketahui, LI, MYT dan RMS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2021 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran pada PAGU Tahun 2019 di DLHP Ambon sebesar Rp.5.633.357.524.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Perwakilan BPKP Maluku, tiga tersangka itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp.3,6 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Husen Toisuta








