Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Editor by Editor
10/13/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Kepala Kejari Ambon, Ardyansah, saat memberikan keterangan pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022. Ekpose digelar di Aula Kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Jumat (13/10/2023). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FS, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018 – 2022;  WEF, selaku PPK Rutin; Dan CS selaku PPK Penyediaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon.

“Untuk FS berdasarkan sprindik nomor Prin-02/Q.1.10/FD.2/07/2023. Untuk WEF berdasarkan sprindik nomor Prin-04/Q.1.10/FD.2/10/2023. Untuk CS berdasarkan sprindik nomor Prin-05/Q.1.10/FD.2/10/2023,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA: Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan. Diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA. Di mana, seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan 3 penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, dan terdapat beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.

“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelasnya.

Tersangka FS sebagai PPSPM, kata Ardyansah, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.

“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor (dari BPKP Maluku),” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDIPA Poltek AmbonKajari Ambon ArdyansahKasus KorupsiKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Next Post
Kaesang Kenakan Kaos Bergambar ‘Prabowo’ saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Kaesang Kenakan Kaos Bergambar 'Prabowo' saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Wajah Prabowo di Kaus Kaesang, Pengamat : Deklarasi PSI Tinggal Tunggu Waktu

Wajah Prabowo di Kaus Kaesang, Pengamat : Deklarasi PSI Tinggal Tunggu Waktu

Recommended Stories

Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

09/02/2022
Sidang

Simpan Ganja Sintetis Warga Batu Merah Dituntut Penjara 6 Tahun

10/01/2021
Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

02/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In