AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda setempat tahun 2016 akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Mansyur tidak sendiri. Ia akan diadili bersama empat tersangka lainnya yang merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten SBB. Yaitu UH, AP, AN, dan RT.
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini akan segera duduk di kursi “pesakitan” Pengadilan Tipikor Ambon sebagai terdakwa, setelah berkas perkara mereka tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap dua,” kata Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada AmbonKita.com, Senin (22/11/2021).
Pelimpahan berkas perkara kelima tersangka dilakukan setelah dinyatakan lengkap. “Jadi nanti tidak lama lagi sudah disidangkan,” pungkasnya.
Baca juga: Kejati Maluku Geledah Kantor Setda SBB, Ini yang Ditemukan
Baca juga: Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui
Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Setda SBB Ditahan, Sekda Dijadwalkan Rabu
Untuk diketahui, sebelum berkas perkara lima tersangka dilimpahkan, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penggeledahan di kantor Setda SBB, termasuk ruangan Sekda pada Kamis (11/11/2021).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun 2016 yang telah merugikan negara sejumlah Rp 8,6 miliar.
Lima tersangka dalam perkara tersebut sudah diamankan Kejati Maluku. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Empat tersangka yang ditahan duluan adalah AP, RT, AN dan UH. Mereka dipenjara pada Senin (8/11/2021). Sementara Sekda SBB, Mansyur Tuharea ditahan pada Rabu (10/11/2021).
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post